Dasar2
hukum ketenagakerjaan Indonesia, oleh Abdul Khakim, S.H., M.Hum.
Pengantar Hukum
Ketenagakerjaan, Rachmat Triyono
Dalam 1 semester, membahas
tentang sejarah perkembangan hukum ketenagakerjaan
Hubungan kerja.
Hukum ketenagakerjaan
materinya beda dengan hukum kepegawaian.
Berlaku bagi buruh atau
pekerja diluar PNS.
Dalam PNS dipelajari oleh
Hukum Administrasi Kepegawaian (ASN : aparatur Sipil Negara).
UU 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan termasuk BUMN.
Ada garis batas antara
keduanya.
Tenaga Kerja?
Segala hal yang
berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa
kerja. Pasal 1 angka 1 UU 13 tahun 2003.
Prof. Imam Soepomo, S.H. :
hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis
yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain.
Tenaga kerja : orang yang
mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/jasa baik untuk mmenuhi
kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Sejarah hukum
ketenagakerjaan di Indonesia.
UU 40 2004
22 24 tahun 2011 tentang
BPJS.
UU Nomor 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja (setiap pengusaha atau pemberi kerja harus memberikan
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja).
1. Keppres 83 Tahun 1998
yang mensahkan konvensi ILO nomor 87 Tahun 1948.
2. Meratifikasi keputusan
ILO tentang Usia minimum untuk diperbolehkan Bekerja Konvensi No. 138 tahun
1973. yaitu umur 18 tahun. Yang memberi perlindungan terhadap hak asasi anak
dengan membuat batasan usia untuk diperbolehkan bekerja melalui UU No. 20 tahun
1999.
Anak dipekerjakan sesuai
izin wali. Pekerja anak dipisahkan dari pekerja orang tua.
Tidak boleh dipekerjakan
pada pekerjaan yang beresiko tinggi.
3. Rencana aksi nasional
hak asasi Manusia indonesia tahun 1998-2003. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
UU No. 26 Tahun 2000 tentang peradilan HAM.
Suku dinas tenaga kerja,
pada kementerian tenaga kerja.
UU No. 39 Tahun 2004,
BNP2TK, BADAN NASIONAL PERLINDUNGAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA.
Perlindungan tenaga kerja
di luar negeri.
Apabila perusahaan
memperkejakan perusahaan di bawah umur, sepanjang syarat2nya terpenuhi maka
tidak melanggar uu 13 tahun 2003.
Ada izin, ada hubungan
kerja, perkerjaan tidak melanggar jam sekolah atau jam belajar, bukan pekerjaan
yang beresiko tinggi.
Apabila dilanggar maka
sanksi administrasi, kadang sanksi administrasi lebih berat dari pidana.
Masalah :
Pengawasan tenaga kerja
hampir tidak pernah dilakukan. Belum maksimal.
Laporan bisa saja
dimanipulasi.
Terjadi kasus2 konflik
ketenagakerjaan.
Kasus di tangerang,
pekerja takut melaporkan, pengusaha sudah nyaman. Apalagi ada yang membekingi.
Permasalahan tenaga kerja sangat banyak sekali.
Ada yang bekerja tanpa
surat perjanjian kerja atau surat ketetapan. Sehingga tidak ada hubungan kerja.
Ada hubungan kerja,
masing2 pihak punya hak dan kewajiban yang jelas.
Guru dan dosen tunduk pada
UU 14 tahun 2005. tetapi pada hubungan kerja berlaku UU 13 tahun 2003.
Permendikti 40 jam
seminggu. Diakumulasi dengan beban kerja.
Pkwt dan PKWTT diatur.
Apakah ada aturan khusus
yang mengatur pekerja yang bekerja secara sip.
Skripsi tentang pkwt
tentang pkwtt. Outsourcing tenaga kerja.
Pekerja wanita tidak
dibolehkan pada shift malam. Minimal 1400 kalori.
Diatur dalam peraturan
perusahaan.
Intinya tidak boleh lebih
dari 40 jam seminggu.
Apakah ada honor khusus,
atau sbenarnya sudah termasuk gaji.
Pada masa SBY,
Meningkatkan iklim investasi.
Menuntaskan masalah pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Inpres
nomor 3 tahun 2006.
BNSP badan nasional
sertifikasi profesi (PP 23 tahun 2004). Kualifikasi kompetensi dari masing2
pekerja standar.
Masa jokowi jk,
Meningkatkan investasi.
0 komentar:
Posting Komentar